INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menunjang kegiatan Partai Politik dan penguatan kelembagaan serta peningkatan peran dan fungsi Partai Politik di Kabupaten Lamandau, perlu diberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik. untuk memberikan bantuan keuangan tersebut diperlukan payung hukum dan landasan hukum yang mengatur pengalokasian anggaran bantuan keuangan kepada partai Politik sehingga dapat dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.