Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menunjang kegiatan Partai Politik dan penguatan kelembagaan serta peningkatan peran dan fungsi Partai Politik di Kabupaten Lamandau, perlu diberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik. untuk memberikan bantuan keuangan tersebut diperlukan payung hukum dan landasan hukum yang mengatur pengalokasian anggaran bantuan keuangan kepada partai Politik sehingga dapat dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
12

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2015

Diundangkan Tanggal
08 Desember 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/No.129

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar