INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Izin Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa usaha hiburan dan rekreasi umum merupakan bagian integral dibidang usaha jasa pariwisata dan merupakan usaha strategis baik dari segi pengembangan ekonomi maupun berperan untuk mendorong menciptakan lapangan kerja, perkembangan investasi, sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat dan khususnya pendapatan asli daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Dan Sertifikasi Usaha Pariwisata
Download Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.