Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing dan guna mengantisipasi perkembangan ekonomi global serta mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan daerah, maka Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 07 Tahun 2011 perlu ditingkatkan. Pemerintah Daerah sebagai salah satu pemegang saham pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah telah sepakat menambah penyertaan modal pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Kalteng tanggal 28 Juni 2008 dan 27 Juni 2009

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
2

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah

Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
23 Maret 2015

Berlaku Tanggal
23 Maret 2015

Sumber
LD.2015/118

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar