Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency VIrus dan Acquired Immunedeficiency Syndrome

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Human Immunodeficiency Virus (HIV), penyebab Acquired Immune Deficiency Sindrom (AIDS) merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh manusia yang proses penularannya sulit dipantau, meningkat secara signifikan, serta tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial, dan jenis kelamin;
  2. bahwa untuk menanggulangi Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Sindrom (AIDS) serta dampak negatif di bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi, perlu diatur langkah-langkah strategis sebagai upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, dan rehabilitasi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
3

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency VIrus dan Acquired Immunedeficiency Syndrome

Ditetapkan Tanggal
12 November 2020

Diundangkan Tanggal
12 November 2020

Berlaku Tanggal
12 November 2020

Sumber
LD.2020/NO.194

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar