INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan intemasional, oleh karena itu pendidikan harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan. penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat gemar belajar dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah Daerah, orang tua dan masyarakat. dalam pelaksanaan otonomi Daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga pemerintah daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan urusan pendidikan dasar yang ada di daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.