Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13
tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
kabupaten Lamandau kepada Perusahaan Umum Daerah Bank
perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Larnandau melakukan penambahan penyertaan modal kepada PERUMDA BPR Sampuraga Cemerlang merupakan salah satu usaha dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah serta untuk menjaga sustainabilitas PERUMDA BPR Sampuraga Cemerlang sehingga perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Larnandau Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
7

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13
tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
kabupaten Lamandau kepada Perusahaan Umum Daerah Bank
perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang

Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 2018

Diundangkan Tanggal
05 Oktober 2018

Berlaku Tanggal
05 Oktober 2018

Sumber
LD.2018/176

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau
    Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat
    Sampuraga Cemerlang

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar