Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas untuk Perumahan dan Pemukinan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa peruntukan lahan untuk kepentingan perumahan dan permukiman yang dilaksanakan melalui pembangunan perumahan dan pengkaplingan tanah perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian agar lebih berdaya guna dan berhasil guna;
  2. bahwa pembangunan perumahan dan permukiman yang baik perlu memperhatikan kebutuhan terhadap prasarana, sarana dan utilitas dalam upaya memberikan rasa aman, nyaman serta lingkungan yang baik dan sehat bagi pemilik ban gun an;
  3. bahwa Pemerintah Kabupaten Lamongan perlu rnenyediakan dan mengelola prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman yang mernadai agar sesuai dengan dinamika peningkatan kegiatan kota dengan tetap memperhatikan tata ruang kota dan daya dukung lingkungan kola;
  4. bahwa di Kebupaten Lamongan telah terjadi peningkatan kebutuhan yang cukup signifikan terhadap pembangunan rumah sebagai tempat tinggal;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu mernbentuk Peraturan Daerah tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas untuk perumahan dan Permukiman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamongan

Nomor
1

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas untuk Perumahan dan Pemukinan

Ditetapkan Tanggal
08 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
10 Maret 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Daerah No 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar