Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Tempat Pemotongan Hewan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kebutuhan masyarakat akan pangan khususnya daging ruminansia dan unggas yang sehat merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa dalam rangka menjamin pangan asal hewan khususnya karkas, daging, dan jeroan ruminansia dan unggas yang arnan, sehat, utuh dan halal diperlukan tempat pemotongan hewan yang memenubi persyaratan;
  3. bahwa kegiatan pemotongan hewan ruminansia dan unggas mempunyai risiko penyebaran dan/atau penularan penyakit hewan menular termasuk penyakit zoonotik dan/atau penyakit yang ditularkan melalui daging (meatbome disease) yang mengancam kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tempat Pemotongan Hewan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamongan

Nomor
5

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Tempat Pemotongan Hewan

Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Daerah No 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar