INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipildi Kabupaten Lampung Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan, dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten lampung Selatan Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan AKta Catatan Sipil di Kabupaten Lampung Selatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL Peraturan Daerah Kab. Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2012 dinyatakan tidak berlaku lagi
Download Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.