INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Rehabilitasi Pesisir, Pantai dan Laut dalam Wilayah Kabupaten Lampung Timur
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- a.bahwa lingkungan pesisir, pantai dan laut beserta sumber daya alamnya berdasarkan Wawasan Nusantara merupakan salah satu bagian lingkungan hidup yang merupakan krunia Tuhan Yang Maha Esa, berfungsi sebagai ruang bagi kehidupan bangsa;
- bahwa upaya rehabilitasi lingkungan pesisir, pantai dan laut berserta sumber daya alamnya bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat dan kelangsungan mahkluk hidup lainnya, serta menjalin kelestarian pesisir, pantai dan laut;
- bahwa meningkatnya kegiatan pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam dapat mengakibatkan perusakan dan/atau pencemaran lingkungan termasuk wilayah pesisir pantai, pantai dan laut yang akhirnya dapat menurunkan mutu serta fungsi lingkungan;
- bahwa pemanfaatan potensi pesisir, pantai dan laut yang berlebihan mengakibatkan kerusakan dan menurunnya tingkat pendapatan masyarakat setempat;
- bahwa kondisi pesisir, pantai dan laut, kualitas dan kuantitasnya cenderung menurun akibat kegiatan manusia dan/atau proses alam, sehingga fungsi dan peruntukannya menjadi berubah;
- bahwa untuk mengendalikan kondisi pesisir, pantai dan laut yang kualitas dan kuantitasnya menurun, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir, Pantai dan Laut Kabupaten Lampung Timur
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
