INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Izin Usaha Angkutan Kendaraan Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 11 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan usaha angkutan umum dan dalam rangka meningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dilakukan penataan dan pengendalian Izin Usaha Angkutan Kendaraan Umum;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Angkutan Kendaraan Umum dalam Wilayah Kabupaten Lampung Utara belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan izin usaha angkutan umum yang komprehensif sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Angkutan Kendaraan Umum;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 11 Tahun 2012 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55),
- Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Darurat Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
- Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025)
- Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2011 Nomor 05)
Didalam Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum 2. Obyek dan Subyek 3. Izin Usaha Angkutan 4. Kewajiban Pengusaha Angkutan 5. Pencabutan Izin Usaha Angkutan 6. Pengawasan 7. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 11 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.