INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan praktik bisinis curang (unfair business) melalui penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya perlu dilakukan tera, tera ulang dan kalibrasi terhadap alat tersebut;
- bahwa kegiatan tera, tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah sumber pendapatan asli daerah sebagai Retribusi Jasa Umum;
- bahwa Kabupaten Langkat memilki potensi sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang dapat menjalankan kewenangan dalam bidang metrologi legal pada Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada teks diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.