Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 10 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 10 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa melaksanakan pasal 181 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah di ubah di akhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008, kepala daerah mngajukan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kepada dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD) yang di ajukan sebagaimana sebagaimana di maksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah tahun 2011 yang di jabarkan ke dalam kebijakan umum APBD pada tanggal 10 desember 2010.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lebak

Nomor
10

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2010

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 10 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar