Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta mendukung otonomi daerah sebagai upaya pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Lebak;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat oleh Pemerintah Daerah, maka perlu adanya penyesuaian dan perubahan mengenai jenis dan tarif retribusi di Kabupaten Lebak;
  3. bahwa adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait retribusi perizinan tertentu, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu diubah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lebak

Nomor
2

Tahun
2022

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
24 Februari 2022

Diundangkan Tanggal
24 Februari 2022

Berlaku Tanggal
24 Februari 2022

Sumber
LD Tahun 2022 Nomor 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar