INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta mendukung otonomi daerah sebagai upaya pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Lebak;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat oleh Pemerintah Daerah, maka perlu adanya penyesuaian dan perubahan mengenai jenis dan tarif retribusi di Kabupaten Lebak;
- bahwa adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait retribusi perizinan tertentu, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Lebak
Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Ditetapkan Tanggal
24 Februari 2022
Diundangkan Tanggal
24 Februari 2022
Berlaku Tanggal
24 Februari 2022
Sumber
LD Tahun 2022 Nomor 2
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.