INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Lebak
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, perlu dibentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan di Daerah;
- Kabupaten Lebak mempunyai potensi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sehingga perlu dilakukan pengelolaan secara maksimal melalui optimalisasi tenaga penyuluh secara berkelanjutan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.