Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. retribusi perizinan tertentu merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang di makasud untuk pembinaan pengaturan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, pengguna sumber daya alam, barang, prasarana, asarana atau fasilitas tertentu guna melindungi keoentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan retribusi perizinan tertentu merupakan salahsatu sumber pendapatan yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah kebijakan retribusi daerah di laksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan. perta serta masyarakat, akuntabilitas dan transparasi dengan memperhatikan potensi daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lebak

Nomor
9

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
18 November 2010

Diundangkan Tanggal
22 November 2010

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2010/NO. 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar