INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Rabies
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Kabupaten Lebong merupakan salah satu daerah endemik penyakit rabies yang berdampak pada keberlangsungan hidup sehingga dapat menganggu ketentraman masyarakat;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melaksanakan pengamanan terhadap penularan penyakit rabies, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
