INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah untuk memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Jenis Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011, dihapus;
- bahwa sehubungan dengan perubahan indeks harga dan perkembangan ekonomi daerah dan sehubungan belum diakomodirnya Jenis Retribusi Pelayanan Parkir Biaya Cetak Peta, maka perlu dilakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Download Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.