INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat Serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 03 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kegiatan perdagangan merupakan penggerak utama pembangunan perekonomian nasional yang mencerminkan suatu rangkaian aktivitas perekonomian yang dilaksanakan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Berdasarkan ketentuan pasal 12 dan pasal 14 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, mengamanatkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya mengembangkan sarana perdagangan dan melakukan pengaturan tentang penataan dan pembinaan terhadap sarana perdagangan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja yang seimbang antar pelaku usaha dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada usaha mikor, kecil dan menengah. Perkembangan usaha perdagangan di kabupaten lombok timur yang dibarengi dengan pertumbuhan usaha pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan yang semakin meningkat, perlu diikuti dengan peningkatan kepastian usaha dan tertib usaha. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum antar pelaku usaha perdagangan di daerah, diperlukan pengaturan dan penataan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar mampu berdaya saing secara sehat, bersinergi, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk peraturan daerah tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 03 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.