Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan adanya penerapan standar akuntansi pemerintahan yang berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, maka perlu penyesuaian atas pokokĀ­
  2. pokok pengelolaan keuangan daerah;
  3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur belum mengakomodir standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sehingga perlu dilakukan perubahan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur

Nomor
9

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015

Berlaku Tanggal
31 Desember 2015

Sumber
LD Lombok Timur Noreg 105/2015

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar