INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyatakan bahwa Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa kemampuan keuangan daerah dan aspek keadilan dikaitkan dengan tugas, kewewenangan dan tanggungjawab melaksanakan legislasi, anggaran dan pengawasan, merupakan unsur-unsur yang dipertimbangkan dalam menetapkan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.