Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pendidikan merupakan salah satu hak warga Negara, oleh karenanya negara harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dan relevansi pendidikan dalam menghadapi tantangan sesuai dengan perkembangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, sistematis dan berkesinambungan dalam satuan sistem pendidikan nasional;
  2. bahwa pembangunan nasional di bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang beradab, adil, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian urusan pendidikan, yang merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat, sehingga memerlukan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lumajang

Nomor
2

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
03 Juli 2015

Berlaku Tanggal
30 Juli 2015

Sumber
LD 2015 no.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar