Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi/olahraga

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah perlu didukung pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang bersumber dari Retribusi Daerah;
  2. bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, namun dalam implementasinya terdapat Obyek Retribusi yang belum tercantum dalam Peraturan Daerah dimaksud sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang rekreasi dan olahraga, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lumajang

Nomor
3

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi/olahraga

Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2016

Diundangkan Tanggal
02 Mei 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LD 2016 No.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar