INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penanggulangan Kemiskinan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 13 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kemiskinan merupakan problem sosial yang berkaitan dengan kualitas hidup, harkat dan martabat kemanusiaan, yang harus ditanggulangi agar selaras dengan cita-cita negara melindungi segenap Bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
- bahwa kemiskinan masih ada dan terjadi di Kabupaten Luwu harus diatasi melalui berbagai macam program yang mendukung aktivitas masyakat miskin dibidang ekonomi, pendidikan, sosial kesehatan;
- dalam rangka meningkatkan derajat hidup dan kesejahteraan sosial masyarakat guna mengurangi jumlah penduduk miskin;
- bahwa penanggulangan kemiskinan merupakan kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Luwu yang dilakukan secara terencana terpadu dan sistematik;
- dalam rangka mendorong pemberdayaan Penduduk Miskin;
- bahwa ketentuan Pasal 31 huruf ayat (2) huruf a, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Luwu berwenang menetapkan kebijakan tentang Penanggulangan Kemiskinan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 13 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.