INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ibadah Haji
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Pasal 16 ayat (3), Pasal 18 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggraan Ibadah Haji, perlu membentuk Peraturan daerah tentang Penyelenggraan Ibadah Haji.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.