Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2006

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka melestarikan fungsi air agar tetap bermanfaat bagi kelangsungan hidup dan kehidupan manusia serta mahkluk hidup lainnya perlu dilakukan pengendalian pencemaran air melalui pengaturan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah dari suatu usaha/kegiatan yang menghasilkan limbah;
  2. dalam rangka menunjang kelancaran pelayanan, pembunaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian izin pembuangan air limbah, diperlukan pembiayaan;
  3. untuk terlaksananya maksud tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur

Nomor
12

Tahun
2006

Tentang
Perda Tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah

Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2006

Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2006

Berlaku Tanggal
24 Agustus 2006

Sumber
LD.2006/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar