INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka tertib sistem administrasi pendaftaran penduduk dan penyelenggaraan pencatatan sipil, perlu dilakukan penataan penyelenggaraan dan penerbitan dokumen kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
- Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan daerah, dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu ditinjau kembali .
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.