Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka tertib sistem administrasi pendaftaran penduduk dan penyelenggaraan pencatatan sipil, perlu dilakukan penataan penyelenggaraan dan penerbitan dokumen kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan daerah, dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu ditinjau kembali .

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur

Nomor
2

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
23 Maret 2009

Diundangkan Tanggal
23 Maret 2009

Berlaku Tanggal
23 Maret 2009

Sumber
LD.2009/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar