Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Sistem Perlindungan Anak

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk menjamin terpenuhinya hak dasar anak, perlu diatur suatu sistem perlindungan anak untuk memperkuat lingkungan proteksi anak dari segala bentuk penyalahgunaan, penelantaran, eksploitasi, dan kekerasan melalui upaya pencegahan, dan penanganan secara terpadu dan berkelanjutan;
  2. untuk menjamin perlindungan anak perlu mendapat dukungan dan perhatian utama dari pemerintah daerah, keluarga, masyarakat dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab yang jelas terhadap penanganan dan penyedian layanan perlindungan anak;
  3. pemenuhan hak dasar anak merupakan amanah konstitusi sehingga perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Perlindungan Anak.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur

Nomor
3

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Sistem Perlindungan Anak

Ditetapkan Tanggal
05 Juni 2014

Diundangkan Tanggal
05 Juni 2014

Berlaku Tanggal
05 Juni 2014

Sumber
LD.2014/NO.3, TLD NO.82

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar