INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab diperlukan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dengan mengikut sertakan peran serta masyarakat melalui Sumbangan Pihak Ketiga, untuk menerima Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.