Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Garis Sempadan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam ranglia mewujudkan penataan ruang dan bangunan yang serasi dan selaras dengan rencana pembangunan di Kabupaten Luwu Timur, perlu adanya pengaturan yang mengatur jaraK bangunan dari jalan, sungai, saluran irigasi dan pantai;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur

Nomor
5

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Garis Sempadan

Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2012

Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2012

Berlaku Tanggal
10 Agustus 2012

Sumber
LD.2012/NO.5, TLD NO.66

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar