INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Garis Sempadan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam ranglia mewujudkan penataan ruang dan bangunan yang serasi dan selaras dengan rencana pembangunan di Kabupaten Luwu Timur, perlu adanya pengaturan yang mengatur jaraK bangunan dari jalan, sungai, saluran irigasi dan pantai;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.