INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa cagar budaya baik berupa benda, bangunan, struktur, situs maupun kawasan merupakan peninggalan yang bermanfaat bagi pengembangan pendidikan, ilmu pengetahuan dan wisata;
- bahwa dalam rangka meningkatkan manfaat cagar budaya khususnya sebagai salah satu daya tarik wisata maka perlu dilakukan pengelolaan dan pelestarian cagar budaya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.