Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa cagar budaya baik berupa benda, bangunan, struktur, situs maupun kawasan merupakan peninggalan yang bermanfaat bagi pengembangan pendidikan, ilmu pengetahuan dan wisata;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan manfaat cagar budaya khususnya sebagai salah satu daya tarik wisata maka perlu dilakukan pengelolaan dan pelestarian cagar budaya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara

Nomor
10

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya

Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
10 Desember 2018

Berlaku Tanggal
10 Desember 2018

Sumber
BD.2018/No.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar