Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mendorong terciptanya iklim usaha dan penanaman modal yang kondusif serta dalam rangka pemberdayaan ekonomi rakyat di Kabupaten Luwu Utara, perlu didukung dengan pemberian pelayanan perizinan dan penanaman modal yang efektif dan efisien;
  2. untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan perizinan dan penanaman modal sebagaimana dimaksud di atas, maka diperlukan suatu lembaga yang menyelenggarakan pelayanan perizinan secara terpadu dengan sistem satu pintu dan penanaman modal;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara

Nomor
3

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal

Ditetapkan Tanggal
17 September 2012

Diundangkan Tanggal
17 September 2012

Berlaku Tanggal
17 September 2012

Sumber
LD.2012/NO.3, TLD NO.228

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar