Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta badan usaha milik daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, mendukung penguatan perekonomian daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan penguatan modal dari sumber dana lain;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 304 dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 21 ayat (5) Tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang memberikan arah kebijakan penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Penyartaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Umbul;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Madiun

Nomor
7

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun

Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
21 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
21 Oktober 2020

Sumber
LD Kabupaten Madiun Tahun 2020 No 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar