Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pembangunan nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang menekankan pada keseimbangan pembangunan, kemakmuran lahiriah dan kepuasan batiniah, dalam suatu masyarakat Indonesia yang maju dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 61 Peraturan Daerah bahwa bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia, sehingga penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya;
  3. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Bangunan perlu disesuaikan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Magelang

Nomor
10

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Bangunan Gedung

Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2011

Diundangkan Tanggal
30 Januari 2011

Berlaku Tanggal
30 Januari 2011

Sumber
BD.2011/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar