Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang
  4. Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ketentuan mengenai pajak daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Magelang

Nomor
10

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
09 Mei 2012

Diundangkan Tanggal
09 Mei 2012

Berlaku Tanggal
09 Mei 2012

Sumber
LD.2012/NOMOR.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar