INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah guna mewujudkan kesejahteraan bagi warganya;
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara adil, merata dan terpadu dengan mengutamakan upaya peningkatan kesehatan, promosi, pencegahan dan penyembuhan penyakit serta pemulihan kesehatan, Pemerintah Daerah memerlukan dukungan pembiayaan yang memadai;
- bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.magelangkab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.