Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menjaga tingkat kesehatan bank khususnya aspek rasio kecukupan modal, perlu melakukan penambahan modal dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang;
  2. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan Bank Bapas 69 sehingga perlu dilakukan perubahan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Magelang

Nomor
3

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang

Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2013

Diundangkan Tanggal
01 April 2013

Berlaku Tanggal
01 April 2013

Sumber
LD.2013/NOMOR.3

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang

Download Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar