Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Bupati;
  2. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Magelang

Nomor
5

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Ditetapkan Tanggal
11 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
11 Juni 2015

Berlaku Tanggal
11 Juni 2015

Sumber
LD.2015/NO.5

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007

Download Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar