Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Magelang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu menetapkan Retribusi daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas;
  2. bahwa tempat rekreasi dan olahraga merupakan salah satu potensi yang perlu dioptimalkan pemanfaatannya sehingga mampu menjadi sumber pendapatan asli daerah yang berguna bagi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  3. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Masuk dan Penggunaan Fasilitas Tempat Rekreasi dan Olah Raga perlu disesuaikan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Magelang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Magelang

Nomor
7

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Magelang

Ditetapkan Tanggal
23 Juli 2011

Diundangkan Tanggal
23 Juli 2011

Berlaku Tanggal
23 Juli 2011

Sumber
LD.2011/NOMOR.7

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Masuk dan Penggunaan Fasilitas Tempat Rekreasi dan Olah Raga

Download Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar