Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Desa Lemahsugih Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk, kegiatan pemerintahan dan pembangunan dalam wilayah Desa Lemahputih Kecamatan Lemahsugih, maka untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dipandang perlu melakukan pembentukan Desa melalui pemekaran desa dimaksud;
  2. bahwa terdapat prakarsa dan kesepakatan masyarakat Desa Lemahputih Kecamatan Lemahsugih untuk membentuk desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa Lemahputih Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Lemahsugih Melalui Kegiatan Pemekaran Desa Lemahputih Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Lemahsugih Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Majalengka

Nomor
10

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Desa Lemahsugih Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka

Ditetapkan Tanggal
21 September 2012

Diundangkan Tanggal
21 September 2012

Berlaku Tanggal
21 September 2012

Sumber
LD 2012/10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar