INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Desa Pancaksuji Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk, kegiatan pemerintahan dan pembangunan dalam wilayah Desa Bongas Kulon Kecamatan Sumberjaya, maka untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dipandang perlu melakukan pembentukan Desa melalui pemekaran desa dimaksud;
- bahwa terdapat prakarsa dan kesepakatan masyarakat Desa Bongas Kulon Kecamatan Sumberjaya untuk membentuk desa, yang dituangkan dalam Peraturan Desa Bongas Kulon Kecamatan Sumberjaya Nomor 004 Tahun 2011 tentang Usulan Pembentukan Desa Baru melalui Kegiatan Pemecahan Desa Bongas Kulon;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Pancaksuji Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.