Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Majalengka

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka semua ketentuan yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah perlu disesuaikan;
  2. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2000 Nomor 2, Seri E) telah berusia lebih dari 3 tahun maka berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif yang terkandung dalam Peraturan Daerah dimaksud;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Majalengka.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Majalengka

Nomor
5

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Majalengka

Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2012

Diundangkan Tanggal
30 Juni 2012

Berlaku Tanggal
30 Juni 2012

Sumber
LD 2012/5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar