INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanggulangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Majalengka, maka perlu melakukan penyesuaian regulasi atas peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Majalengka;
- bahwa tindak pidana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol merupakan tindak pidana pelanggaran yang telah diatur dalam KUHP sehingga ancaman hukumannya perlu disesuaikan dengan KUHP;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.