Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanggulangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Majalengka, maka perlu melakukan penyesuaian regulasi atas peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Majalengka;
  2. bahwa tindak pidana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol merupakan tindak pidana pelanggaran yang telah diatur dalam KUHP sehingga ancaman hukumannya perlu disesuaikan dengan KUHP;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Majalengka

Nomor
6

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol

Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2011

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD 2011/6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar