Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk kelancaran pemulihan kerugian Daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu untuk meyempurnakan dan menetapkan kembali ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tutuntan Ganti Rugi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan barang Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 PP RI No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 82 Peraturan PP RI No.38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah perlu diatur dalam suatu tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti kerugian Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Majene

Nomor
2

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah

Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2013

Diundangkan Tanggal
28 Maret 2013

Berlaku Tanggal
28 Maret 2013

Sumber
LD.2013/No.2, TLD/No.35

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar