Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke-3 Atas Perda Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ketentuan penjelasan dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibatalkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-Xll/2014, maka Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu disesuaikan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Malang

Nomor
4

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Perubahan Ke-3 Atas Perda Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
09 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
09 Mei 2016

Berlaku Tanggal
09 Mei 2016

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 No 1 Seri B

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar