INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016-2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Bupati, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima) Tahun. Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan ketentuan Pasal 15 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah diamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan telah mendapat persetujuan Gubernur Kalimantan Utara yang dituangkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/Ev/K.13/2016 tanggal 28 September 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016 – 2021. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016 – 2021.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Malinau
Tentang
Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016-2021
Ditetapkan Tanggal
03 Oktober 2016
Diundangkan Tanggal
10 Oktober 2016
Berlaku Tanggal
10 Oktober 2016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.