Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Kawasan Dilarang Merokok

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif, oleh sebab itu diperlukan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Untuk udara yang sehat dan bersih hak bagi setiap orang, maka diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk mencegah dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan, guna terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Kawasan Dilarang Merokok.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Malinau

Nomor
8

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Kawasan Dilarang Merokok

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
23 Desember 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar