Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan pelayanan dibidang perizinan kepada masyarakat agar lebih efektif dan efisien maka perlu adanya Tata Cara Pelayanan Perizinan. sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malinau, dipandang perlu mengatur Tata Cara Pelayanan Perizinan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan dalam Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Malinau

Nomor
9

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
23 Desember 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar