Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 1 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota, Penerbitan perpanjangan Izin mempekerjakan tanaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten/kota merupakan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya

Nomor
1

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
20 Maret 2017

Berlaku Tanggal
20 Maret 2017

Sumber
LD.2017/NO.1, TLD.NO.1/2018, LL SETDA KAB. MBD : 15 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar